"Raih Peringkat Ketiga Nasional dalam Penilaian Kinerja Penataan Ruang, Jawa Timur Tunjukkan Komitmen Besar dalam Mewujudkan Tata Ruang Daerah yang Lebih Baik"
Jakarta, 25 November 2024 - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, baru-baru ini mengumumkan hasil kinerja penyelenggaraan penataan ruang tahun 2024 kepada 38 Kepala Daerah Provinsi se-Indonesia. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: MR.02.03/527-700/XI/2024, sebagai bagian dari pengawasan yang diamanatkan oleh Pasal 216 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Menteri berkewajiban untuk melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan oleh Gubernur. Penilaian Kinerja Penataan Ruang Daerah dilakukan melalui pengisian SIWASTEK (Sistem Informasi Pengawasan Teknis).
Dalam surat tersebut, Provinsi Jawa Timur berhasil mencatatkan prestasi luar biasa, menempati posisi ketiga dengan total nilai 94,97 dan predikat "Kinerja Baik". Penilaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan, pembinaan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022-2023. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas penataan ruang.
Salah satu langkah besar yang menjadi sorotan adalah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menciptakan penataan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan di masa mendatang. Selain itu, selama periode 2022-2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyusun SOP terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, pembinaan penataan ruang baik untuk internal maupun eksternal, pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui rekomendasi penerbitan KKPR kewenangan gubernur serta Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang seperti penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK serta pemberian insentif disinsentif.
Dr. Ir. Arief Tri Hardjoko, ST., MT selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan “ Alhamdulillah, Prestasi ini adalah hasil kerja keras bersama. Semoga pencapaian ini semakin memacu semangat kita untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan penataan ruang yang lebih baik. Penguatan kualitas dan kapabilitas SDM menjadi kunci agar kita dapat mewujudkan Provinsi Jawa Timur yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.”
Hasil penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang 2024 yang telah diumumkan pada masing-masing aspek adalah sebagai berikut:
Dengan hasil ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang. Beberapa langkah lanjutan, seperti penyelesaian produk hukum terkait SPPR dan draft peraturan gubernur tentang pengenaan sanksi serta insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan penataan ruang kini tengah disiapkan.
Selain penilaian pada masing-masing aspek, penilaian juga dilakukan terhadap kinerja fungsi antar aspek yang saling terkait, yang menunjukkan efektivitas tinggi dalam pelaksanaan. Penilaian ini mencakup:
a. Fungsi Perencanaan Tata Ruang : Berjalan Efektif berdasarkan aspek perencanaan, aspek pengaturan bagian perencanaan dan aspek pembinaan
b. Fungsi Pemanfaatan Ruang : Berjalan Efektif berdasarkan aspek pemanfaatan, aspek pengaturan bagian pemanfaatan dan aspek pembinaan
c. Fungsi Pengendalian Pemanfaatan Ruang : Berjalan Efektif berdasarkan aspek pengendalian, aspek pengaturan bagian pengendalian dan aspek pembinaan
Keberhasilan ini mempertegas bahwa penataan ruang di Provinsi Jawa Timur sudah berjalan dengan efektif dan efisien, menciptakan ruang wilayah yang lebih teratur, aman, dan siap bersaing di tingkat nasional.