Isi kuisioner untuk membantu kami meningkat kualitas disini

Pemprov Jawa Timur Apresiasi Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur Apresiasi Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota se Jawa Timur

January 30th, 2025 129

Batu, 6 November 2024. Dalam rangka apresiasi terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menyelenggarakan acara pemberian Penghargaan terhadap Kabupaten/Kota terbaik bertempat di The Singhasari Resort Batu. Penghargaan ini secara khusus merupakan apresiasi terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang diselenggarakan setiap 2 tahun.

 

Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pasal 216 Gubernur memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang bupati/walikota. Oleh sebab itu kemudian kegiatan pengawasan kinerja ini dilakukan melalui media SIWASTEK yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan penilaian kinerjanya. Dalam penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang ada 5 (lima) aspek yang dinilai yaitu aspek pembinaan; aspek pengaturan, aspek perencanaan tata ruang, aspek pemanfaatan ruang dan aspek pengendalian pemanfaatan ruang dengan total 22 komponen.

 

Selanjutnya Penghargaan berupa Piagam dan Drone diberikan kepada Kota Surabaya sebagai peringkat 1; Kota Pasuruan sebagai peringkat 2 dan Kota Malang sebagai peringkat 3 yang diserahkan langsung oleh I Nyoman Gunadi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Nyoman berpesan agar perangkat daerah di kabupaten/kota dapat introspeksi dan dapat terus meningkatkan kinerjanya. “Harapan kami dengan adanya penghargaan ini Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur dapat lebih aware terhadap tata ruang sehingga ada kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dengan tersedianya Rencana Tata Ruang yang berkualitas, kemudahan perijinan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan dapat meminimalisir pelanggaran pemanfaatan ruang” ujar Nyoman.

 

Proses penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang sendiri dilakukan sejak bulan Februari sampai Oktober 2024 dengan beberapa tahapan dan proses validasi sehingga akhirnya diperoleh hasil penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang yaitu 18 Kabupaten/kota memiliki kinerja BAIK; 18 Kabupaten/kota memiliki kinerja SEDANG dan 2 Kabupaten/kota memiliki kinerja BURUK.  Dibanding tahun 2022 kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kab/Kota secara umum telah mengalami perbaikan yang signifikan terutama pada jumlah Kabupaten/Kota yang berkinerja Baik di tahun 2022 sebanyak 5 daerah menjadi 18 daerah di tahun 2024. Demikian pula terjadi pengurangan kinerja buruk yang di tahun 2022 sebanyak 3 daerah berkurang tinggal menjadi 2 daerah.


Di sela-sela acara penghargaan ini, Arief Trihardjoko Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah juga mengingatkan dari hasil evaluasi penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang agar dilakukan percepatan penyusunan RTR khususnya RDTR, penyediaan Dokumen SPPR, penerbitan KKPR dan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMPUMK dapat dilakukan secara bertahap serta mulai mengiinisasi pelaksanaan indis, dan sanksi. Dengan begitu harapannya pada penilaian tahun 2026 akan ada peningkatan kinerja dan targetnya tidak ada lagi kabupaten/kota yang berkinerja Buruk. (ef84)

Penyerahan Piagam & Penghargaan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kab/Kota