Isi kuisioner untuk membantu kami meningkat kualitas disini

Tingkatkan Tertib Tata Ruang; DPRKPCK Pov. Jatim  melaksanakan Kegiatan Penilaian PMP UMK di Jawa Timur

Tingkatkan Tertib Tata Ruang; DPRKPCK Pov. Jatim melaksanakan Kegiatan Penilaian PMP UMK di Jawa Timur

January 30th, 2025 201

Surabaya, 3 Juli 2024. Pasca Undang-undang Cipta Kerja yang mendorong kemudahan investasi di daerah melalui OSS ((Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) maka banyak investor yang modalnya di bawah 5 milyar kemudian memanfaatkan penerbitan perijinan dasar salah satunya melalui PMP UMK (Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil) sebagai pernyataan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

 

Untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh Pelaku UMK, maka tim teknis penilai pelaksanaan KKPR dan PMP UMK Provinsi Jawa Timur pada 2 sampai 3 Juli 2024 bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang melakukan penilaian pernyataan mandiri Pelaku UMK dengan prioritas pada kegiatan tambang CV. Moro Seneng Selawase dengan kegiatan usaha PenggalianKerikil/Sirtu di Desa Candipuro, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang. Pada kegiatan tim teknis penilai melakukan kunjungan lapangan dan wawancara kepada pemegang ijin untuk memastikan data-data yang akan digunakan dalam analisa dapat terkumpul dengan baik seperti data lokasi, kondisi pemanfaatan eksisting, luasan, data pertanahan, data administrasi pemegang ijin dan lainnya sesuai dengan juknis.

 

Arief, Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah sebagai Ketua Tim Teknis menegaskan bahwa penilaian terhadap PMPUMK sangat penting, khususnya bagi kegiatan yang beresiko sedang sampai tinggi misalnya kegiatan tambang untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang dan data-data administrasinya sesuai dengan kondisi faktual. Selanjutnya Arief juga mendorong pemanfaatan teknologi pemetaan dengan drone untuk memudahkan interpretasi kondisi lapangan.

 

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa saat ini belum ada aktivitas penambangan pasir dan progres perijinan masih proses persetujuan lingkungan sebelum nantinya IUP Produksi diterbitkan. Dari lokasi yang dimohonkan juga telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur seluas 1,8 ha dari 5,06 ha yang dimohonkan. Dari Hasil pemeriksaan lapangan ini nantinya tim teknis akan melakukan analisa dan menerbitkan Berita Acara Hasil Penilaian dengan hasil Sesuai atau Tidak Sesuai.

 

Selanjutnya Tim Teknis juga menghimbau agar jangan ada kegiatan di lokasi sampai semua perijinan yang dipersyaratkan dipenuhi. Selain di Lumajang, kegiatan penilaian PMPUMK prioritas tambang rencananya juga akan dilakukan di Kabupaten lain seperti di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Tulungagung. (ef84)


Kegiatan Penilaian PMP UMK sampai dengan Juli 2024 tidak hanya terlaksana di Kabupaten Lumajang saja namun juga dimintakan dari:

-     Kabupaten Trenggalek

Kegiatan Survei penilaian PMP UMK di Kabupaten Trenggalek terlaksana dua kali yakni pada tanggal 10-11 Januari 2024 terhadap pemegang PMP UMK PT. Pandu Material Utama Unggul, CV. Budi Kids Malaya, CV. Berkah Pundong Alam dan CV. Watu Mulyo.



Kegiatan survei di Kabupaten Trenggalek ke dua dilaksanakan pada tanggal 21-22 Mei 2024 terhadap pemegang PMP UMK CV. Bumi Aji Trenggalek, PT. Selo Aji Trenggalek dan PT. Lanud Jaya.


-     Kabupaten Blitar

Kegiatan survei di Kabupaten Blitar dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 terhadap pemegang PMP UMK Koperasi Jayeng Jaya Sakti.


-     Kabupaten Tulungagung

Kegiatan survei di Kabupaten Tulungagung dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juni 2024 terhadap pemegang PMP UMK PT. Bukit Marmer Industri dan PT. Bukit Marmer Aswaja.


-     Kabupaten Bangkalan

Kegiatan survei di Kabupaten Bangkalan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 terhadap pemegang PMP UMK PT. Gunung Harta Persada.