Isi kuisioner untuk membantu kami meningkat kualitas disini

INTEROPERABILITAS  PERDA 10/2023 :  RTRW PROVINSI JAWA TIMUR,  MUARA DARI PANJANGNYA PROSES PENYUSUNAN RTRW JATIM

INTEROPERABILITAS PERDA 10/2023 : RTRW PROVINSI JAWA TIMUR, MUARA DARI PANJANGNYA PROSES PENYUSUNAN RTRW JATIM

January 30th, 2025 169

Sidoarjo - Pada tanggal 5 Agustus 2024 DPRKPCK Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Acara Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 secara hybrid (luring dan daring). RTRW Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada tanggal 31 Desember 2024, menggantikan Perda 5 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Acara Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tema Interoperabilitas Pasca Penetapan Perda RTRW Provinsi Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaiakn Konsepsi, muatan serta tindaklanjut RTRW Provinsi terutama dalam penyelenggaraan pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang.


Konsep Ruang Jawa Timur :


Pola Ruang Jawab Timur :


Struktur Ruang Jawa Timur : 


Agenda yang merupakan puncak hasil evaluasi selama lebih dari 7 tahun ini  dihadiri oleh Pj. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jawa Timur, Bapak Ir. Joko Irianto, M.Si, dan Bapak Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP CK) Provinsi Jawa Timur Ir. I Nyoman Gunadi, ST., MT serta perwakilan dari Pemerintah pusat yaitu Drs. Pelopor, M.Eng.Sc selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BPN. Acara sosialisasi ini dibuka dengan Sambutan Kepala DPRKP CK Provinsi Jawa Timur, yang pada sambutannya menyampaikan bahwa “Kegiatan Sosialisasi ini merupakan Gong atau yang sudah ditunggu-tunggu dari rangkaian penyusunan hingga penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.” Dari acara sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder, dalam hal ini quadraple helix yang terdiri dari government, akademisi, bisnis, dan Masyarakat dapat memanfaatkan dan menyebarluaskan kepada seluruh pihak agar dapat mengetahui tentang pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah yaitu mewujudkan keterpaduan pembangunan serta mewujudkan tata ruang yang berkualitas. 



Acara dilanjutkan dengan ceremonial penyerahan buku Perda Nomor 10 Tahun 2023 kepada beberapa pihak perwakilan instansi, antara lain Direktur Binda 1 Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor, M.Eng, Sc., Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jember, dan perwakilan tokoh Masyarakat pemerhati tata ruang Provinsi Jawa Timur. Pada sesi Ceremonial diserahkan pula berkas Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Jember oleh Direktur Binda I Kementerian ATR. Acara dilanjutkan dengan Keynote Speech oleh Pj. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jawa Timur yang menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk bersama dengan Pemerintah Provinsi, dan Kementerian/Lembaga terkait untuk melaksanakan percepatan Penetapan Perda RTRW Kabupaten/Kota.

Beberapa materi yang disampaikan pada Acara Sosialisasi Perda antara lain dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dilanjutkan dengan Muatan Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Jawa Timur oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dr. Ir. Arief Tri Hardjoko, MT., dilanjutkan dengan Materi Optimalisasi Situs Geoportal One Map Policy 2.0 oleh M. Wahyu Dicky (Kemenko Bidang Ekonomi), dan Folow Up Program Pengembangan Infrastruktur Wilayah Pasca Penerbitan Perda RTRW Provinsi oleh Melva Eryani Marpaung, ST., MUM. (Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat). 


(Selengkapnya dapat dilihat pada link youtube, Klik disini)